TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah Indonesia menyatakan siap melayani tuntutan Uni Eropa terkait dengan kasus sengketa nikel kepada World Trade Organization (WTO).
Proses gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan ekspor nikel Indonesia terus berlanjut. Kamis kemarin, 14 Januari 2021, Uni Eropa telah menyampaikan notifikasi bahwa sengketa ini akan dilanjutkan.
Pada 25 Januari 2021, pembahasan sengketa akan dilakukan di WTO. Indonesia menyatakan kesiapan untuk melayani tuntutan dari Uni Eropa tersebut.
"Indonesia dengan senang hati akan melayani tuntutan tersebut," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 15 Januari 2021.
Bagaimana kronologi dari tuntutan Uni Eropa ini terhadap Indonesia? Berikut penjelasannya:
Larangan Ekspor Berlaku 1 Januari 2020
Pangkal bala dari tuntutan Uni Eropa ini adalah pengumuman larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang diteken oleh menteri saat itu, Ignasius Jonan pada 28 Agustus 2019. Adapun larangan ekspor bijih nikel mulai berlaku 1 Januari 2020